PERSIT CAB XVI

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

 PERSATUAN ISTRI PRAJURIT TNI - AD

A.  Apakah organisasi Persit itu.

Diawali dengan dibentuknya Persatuan Kaum Ibu Tentara ( PKIT) pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta Jawa Barat kemudian kita kenal sebagai pendiri Persit. Sejak itulah sejarah organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.

1.       Kongres I tanggal 25 s.d 27 Oktober 1950 diadakan di Semarang dipimpin oleh Ny. A.H. Nasution yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :

a.       Persatuan Istri Tentara diubah menjadi Persaudaraan Istri Tentara disingkat Persit
b.       Tanggal 3 April ditetapkan sebagai hari jadi Persit.
c.       Struktur organisasi Persit disesuaikan dengan struktur organisasi TNI Angkatan Darat.

2.       Sebagai organisasi yang bernaung di dalam tubuh TNI AD Persit KCK telah memberikan manfaat yang besar, utamanya dalam membantu pembinaan rumah tangga Prajurit dan PNS TNI AD. Seluruh anggota Persit harus dapat memberikan dukungan yang positif bagi suami dalam melaksanakan tugasnya serta dapat mewujudkan keluarga Prajurit yang sejahtera karena organisasi ini adalah organisasi yang kinerjanya banyak digerakkan oleh motivasi dan keinginan dari berbagai peran yaitu, sebagai Istri Prajurit, Ibu Rumah Tangga dan warga masyarakat.
  

TUJUAN PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

1.       Ikut serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual berasaskan Pancasila.

2. Membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa.

3. Mewujudkan kesatuan perjuangan istri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.



TUGAS POKOK PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

1.       Membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam pembinaan Isteri Prajurit dan keluarganya khususnya bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.

2.       Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan isteri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.


B.  Bagaimana menurut ibu mengenai Peran Wanita Sebagai Istri Sebagai Pendamping Suami ?

Berbicara masalah peran ibu sebagai istri pendamping suami tentunya tidak lepas dari peran ibu sebagai ibu rumah tangga.    Tetapi ada baiknya dilihat beberapa peran yang pokok seorang wanita sebagai pendamping suami.

1.       Istri sebagai teman/partner hidup Pengertian teman di sini mempunyai arti adanya kedudukan yang sama. Istri dapat menjadi teman yang dapat diajak berdiskusi tentang masalah yang dihadapi suami. Sehingga apabila suami mempunyai masalah yang cukup berat, tapi istri mampu memberikan suatu sumbangan pemecahannya maka beban yang dirasakan suami berkurang. Disamping itu sebagai teman menandung pengertian jadi pendengar yang baik. Selama di kantor suami kadang mengalami ketidak-puasan atau perlakuan yang kurang mengenakkan, kejengkelan-kejengkelan ini dibawanya pulang. Di sini istri dapat mengurangi beban suami dengan cara mendengarkan apa yang dirasakan suami, sikap seperti ini dapat memberi ketenangan pada suami.

2.       Istri sebagai penasehat yang bijaksana Sebagai manusia biasa suami tidak dapat luput dari kesalahan yang kadang tidak disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberikan bimbingan agar suami dapat berjalan di jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah yang pelik, nasehat istri sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalahnya.

3.       Istri sebagai pendorong suami Sebagai manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang pekerjaannya. Di sini peran istri dapat memberikan dorongan atau motivasi pada suami. Suami diberi semangat agar dapat mencapai jenjang karier yang diinginkan, tentunya harus diingat keterbatasan-keterbatasannya. Artinya istri tidak boleh yang terlalu ambisi terhadap karir atau kedudukan suami, kalau suami tidak mampu jangan dipaksakan, hal ini akan menimbulkan hal-hal yang negatif. Pada prinsipnya dari apa yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa peran istri sebagai pendamping suami dapat sebagai teman, pendorong dan penasehat yang bijaksana. Dan yang paling penting bahwa semua peran itu dapat dilakukan dengan baik apabila ada keterbukaan satu sama lain, kerjasama yang baik dan saling pengertian.

Disadari bahwa peran dan tugas sebagai istri prajurit cukup berat, bahkan mungkin berbeda dibandingkan dengan istri-istri yang lain.  Sebagai istri prajurit kita memiliki peran ganda, yakni istri Sebagai pendamping suami, ibu rumah tangga dan anggota organisasi.  Di mana setiap peran tersebut harus dapat berjalan seiring dan sejalan satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memilih dan memilah waktu dalam melakukan kegiatan dengan perencanaan yang tepat.  Disamping itu sebagai istri prajurit dan juga sebagai anggota organisasi, kita harus menyadari bahwa dalam menghadapi dinamika tugas organisasi  Persit  Kartika    Chandra  Kirana kedepan  tidaklah ringan, sejalan dengan perkembangan situasi untuk mencapai tujuan organisasi itu sendiri, maka diperlukan adanya wawasan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Hal ini dapat diperoleh melalui banyak membaca, belajar dan berdiskusi diantara kita maupun dengan orang lain sebagai upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas,

C.  Apakah organisasi Persit juga mengakomodir anggotanya yg bekerja?

Kemajuan jaman telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan selalu berada di rumah, sedangkan laki-laki adalah mahluk yang harus berada di luar rumah, kemudian dengan adanya perkembangan jaman dan emansipasi menyebabkan wanita memperoleh hak yang sama dengan laki-laki.
Perjuangan untuk memperoleh hak yang sama secara tegas dimulai dari RA. Kartini, walaupun banyak wanita-wanita lain di Indonesia memiliki perjuangan yang sama, tetapi perjuangannya merupakan cita-cita agar wanita memiliki pemikiran dan tindakan yang modern. Dengan demikian, adanya persamaan hak di berbagai bidang kehidupan telah menggeser pandangan terdahulu,
Anggapan bahwa kaum wanita memiliki kedudukan yang sama dalam berusaha dan bekerja, hanya saja budaya masyarakat yang menganggap wanita harus berada di rumah mengurus rumah tangga. Tetapi dengan adanya kemajuan jaman maka wanita dan laki-laki dapat bekerja sama dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan kata lain, bahwa wanita perlu mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengisi pembangunan sesuai dengan yang dicita-citakan bersama.

D. Bagaimana mengenai peran ganda wanita....?

Wanita dalam kehidupannya mempunyai beban tugas yang lebih berat dibandingkan dengan laki-laki. Peran ganda dari seorang wanita masa kini, selain memiliki tanggung jawab di dalam rumah sebagai ibu juga di luar rumah sebagai wanita karier.
Fungsi ekstern dan fungsi intern tersebut merupakan dasar peran yang dimiliki wanita terutama mereka yang memiliki karier, sehingga wanita harus benar-benar dapat mengatur perannya agar kedua peran tersebut tidak ada yang terabaikan. Jika tidak, maka kehidupan akan menjadi tidak seimbang, sehingga tidak jarang di antara mereka memilih salah satu peran, akibatnya terdapat salah satu peran yang dikorbankan.
tugas-tugas wanita dalam keluarga dan masyarakat sebagai fungsi intern dan ekstern, sebagai berikut,

1. Sebagai istri, supaya dapat mendampingi suami sebagai kekasih dan sahabat untuk bersama-sama membina keluarga yang bahagia;

2. Sebagai ibu pendidik dan pembina generasi muda, suopaya anak-anak dibekali kekuatan rohani maupun jasmani dalam menghadapi segala tantangan zaman, dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa;

3. Sebagai ibu pengatur rumah tangga, supaya rumah tangga merupakan tempat yang aman dan teratur bagi seluruh anggota keluarga;

4. Sebagai tenaga kerja dan dalam profesi, bekerja di pemerintahan, perusahaan swasta, dunia politik, berwiraswasta dan sebagainya untuk menambah penghasilan keluarga;

5. Sebagai anggota organisasi masyarakat, terutama organisasi wanita, badan- badan sosial dan sebagainya, untuk menyumbangkan tenaganya kepada masyarakat.

Tugas wanita seperti di atas merupakan peran ganda wanita di luar dan di dalam rumah yang sekaligus sebagai wanita yang diharapkan dalam pembangunan ini. Sehingga antara tugas rumah tangga dan tugas karier di dalam pekerjaannya akan menimbulkan resiko yang besar dalam hidupnya,

- ada wanita yang punya bakat dan cita-cita luhur, sehingga ia memberikan seluruh pengabdiannya ia memilih untuk tidak berumah tangga (tepat single);

- ada wanita yang susah merasa bahagia dengan memberikan pengabdiannya kepada keluarga, jadi 100% menjadi ibu rumah tangga;

- ada wanita yang cakap dan mungkin karena ambisinya (eerzucht), rela memberikan prioritas kepada pekerjaannya di atas keluarganya. Ini dapat menimbulkan konsekuensi perceraian.

- Ada wanita memilih jalan tengah karena ia bekerja, maka menerima peran rangkapnya dengan coba mengadakan kombinasi yang sebaik-baiknya. Wanita ini harus mengerti apa yang menghambat suksesnya dalam pekerjaan, akan tetapi ia rela karena kesadarannya bahwa baginya keluarga adalah penting juga.

E. Bagaimana cara mengatur peran ganda tersebut.

Jalan terbaik adalah membagi tugas sebagai ibu rumah tangga dan sebagai wanita yang bekerja. Karena itu tugas wanita yang utama dari banyaknya tugas-tugas lain adalah membina keluarga bahagia sejahtera.Tugas pokok wanita sebagai ibu, sebagai pemelihara rumah tangga, pengatur, berusaha sengan sepenuh hati agar keluarga sendiri sebagai masyarakat akan berdiri dengan tegak, megah, aman, tenteram dan sejahtera, hidup berdampingan dengan dan di dalam masyarakat. Sebagai ibu, seorang wanita dapat menciptakan persahabatan, kekeluargaan dengan keluarga-keluarga lainnya dalam lingkungan di manapun ia berada, secara damai dan harmonis.
Tugas terhadap keluarganya sendiri menjadikan sebagai keluarga yang rukun dan terhormat. Wanita bersangkutan berusaha, bekerja, dan memberikan segala sesuatu sebagai miliknya demi keutuhan keluarga, dengan sepenuh hatinya secara ikhlas menjaga kehormatan keluarga bersama-sama dengan suami dan anak-anaknya. Sebagai pendamping suami, bagi seorang wanita berkeyakinan bahwa keluarga akan berdiri kuat dan berwibawa apabila antara wanita sebagai ibu dan suami sebagai bapak dalam rumah tangga berada dalam keadaan yang seimbang, selaras, dan serasi dengan landasan pengertian, kesadaram, dan pengorbanan. Ibu di dalam rumah tangga memegang peranan yang penting dan menonjol, terutama dalam membimbing dan mendidik anak-anaknya. Begitupula dalam urusan ketatalaksanaan rumah tangga.


F. Bagaimana mengenai Peran wanita dalam politik.

Partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh wanita dapat melalui beberapa jalur, yang meliputi :

a. Bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja secara formal dapat berperan aktif di lingkungannya sendiri melalui berbagai kegiatan yang mendukung program pemerintah, seperti PKK, Posyandu, KB, dan lain-lain kegiatan yang menggerakan ibu-ibu ke arah kepentingan bersama. Begitu pula turut memberi penjelasan akan pentingnya menjadi pemilih dalam pemilu yang berlangsung lima tahun sekali guna melangsungkan kegiatan demokrasi dan kenegaraan

b. Wanita yang menginginkan karier di bidang politik dapat menjadi anggota salah satu partai politik yang sesuai dengan ideologinya,

c. Wanita yang memilih karier di eksekutif atau pemerintahan dapat menjalankan fungsi sesuai dengan kemampuan, latar belakang pendidikan dan beban tugas yang diberikan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab, apalagi yang bersangkutan dituntut untuk memiliki keterampilan dan kemampuan memimpin, sehingga tidak tergantung pada laki-laki. Kegiatan di pemerintahan ini diharapkan menjadi seorang pengambilan keputusan, seeprti menjadi lurah/kepala desa, camat, kepala daerah, atau menjadi kepala bidang/bagian bahkan kepala instansi di tempat kerjanya.

d. Wanita yang bekerja di bidang yudikatif atau berhubungan dengan hukum sebagai pengacara, jaksa, hakim, atau sebagai polisi penyidik perkara, dapat bekerja dengan jujur dan adil demi tegaknya hukum itu sendiri, tanpa membedakan latar belakang agama, suku, budaya, daerah, pendidikan, golongan, dan lain-lain.

Dengan demikian, bahwa partisipasi yang dilakukan wanita tidak saja sebagai partisipasi pasif, juga sebaiknya partisipasi aktif sebagai penentu kebijakan di tempat yang bersangkutan berusaha, agar benar-benar wanita keberadaannya dapat diperhitungkan.


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

0 komentar:

Posting Komentar

Saya sangat menghargai dan mengharapkan saran dan komentar dari anda
Tentang artikel yang ada di blog ini...........................
Jangan memberikan komentar yang mengandung SPAM, SARA, PORNO
dan yang menimbulkan hal negatif tapi saya sangat mengharapkan komentar
yang bersifat membangun dan memperluas ilmu pengetahuan.